Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Karutan Samarinda usulkan 850 narapidana terima remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke-79

WAWANCARA: Karutan Samarinda, Jul Herry Siburian- Foto Dok Rutan Samarinda.


GOKALTIM.COM
, SAMARINDA- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur mengajukan usulan remisi umum bagi 850 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Usulan ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Senin (5/8/2024).

ditemui setelah pelaksanaan apel pagi Karutan Samarinda, Jul Herry Siburian mengatakan serangkaian Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini, pihaknya mengusulkan pemberian remisi umum untuk narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif yang didasari Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

" Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,  syarat-syarat untuk mendapatkan remisi umum berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yakni mereka wajib berkelakuan baik taat, patuh serta mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan, mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan," Ucapnya

"Secara gambaran umum remisi adalah sebuah bentuk pengampunan atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang sedang menjalani pidana penjara sementara atau pidana kurungan. Dengan kata lain, remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mengurangi masa tahanannya," Ujarnya

"Total 850 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi. Mereka rata-rata narapidana yang sebelumnya tersandung kasus narkotika maupun tindak kriminalitas, dan tidak menutupi kemungkinan usulan ini akan terus bertambah menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di tanggal 17 Agustus mendatang" jelas Jul Herry. 

Dikatakan Jul Herry, jumlah pengusulan remisi di tahun 2024 ini meningkat dari tahun lalu. Di tahun lalu jumlahnya 747 orang, sedangkan di Tahun 2024 ini sebanyak 850 narapidana.

“Kalau berdasarkan data yang kita miliki di tahun ini pengusulan remisi untuk narapidana meningkat dari tahun sebelumnya,” tambah dia.

Di tahun ini, lanjut Jul Herry, pengusulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-79 di 17 Agustus 2024 masih didominasi narapidana Pidana Umum," Terangnya. 

Jul Herry menjelaskan, usulan remisi ini dilakukan melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.

"Dalam aplikasi ini semua data narapidana ada. Dan di situ juga ada data mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau yang belum," jelasnya.

Ia menambahkan, surat keputusan usulan remisi tersebut biasanya akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI.

"Iya biasanya dua hari menjelang HUT RI surat keputusan usulan remisi ini akan keluar," tambahnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. (AGS/AR)