SOSIALISASI: M. Udin tekankan bahaya narkoba kepada warga Melak Ulu- Foto Dokumentasi Pribadi. |
GOKALTIM.COM, KUTAI BARAT – Anggota DPRD Kalimantan Timur, M. Udin, memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini merupakan bagian dari upaya bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Rangkaian Sosper DPRD Kaltim berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Juni 2024 ini. M. Udin menggelar Sosper pada hari Minggu, 9 Juni 2024, di Jalan A.Yani, Gang Lembo, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, menarik perhatian warga setempat. Dengan kehadiran narasumber Sarpani dan Ardiansyah, serta dipandu oleh moderator Oni Wahyudi, diskusi berlangsung interaktif dan informatif.
M. Udin, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 dan telah aktif sebagai anggota DPRD Kaltim, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba. "Kita harus bersama-sama mewaspadai dan mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda kita," ujar M. Udin dalam sambutannya.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan langkah maju dalam kerangka hukum daerah untuk memerangi narkoba. Peraturan ini mencakup aspek-aspek penting seperti pencegahan, antisipasi dini, sarana dan prasarana, serta kerja sama dan partisipasi masyarakat. M. Udin mengajak warga untuk tidak hanya memahami isi Perda tetapi juga aktif dalam implementasinya.
Sosialisasi ini juga menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan mereka terkait dengan permasalahan narkoba di wilayah mereka. Sarpani, salah satu narasumber, memberikan penjelasan mendetail tentang bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam pencegahan narkoba, sementara Ardiansyah menyoroti pentingnya kerja sama antar lembaga dan individu.
Sosper ini diakhiri dengan seruan M. Udin kepada seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. "Setiap dari kita memiliki peran dalam memerangi narkoba. Mari kita mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan terdekat," tutupnya dengan semangat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari warga, diharapkan Melak Ulu dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur dapat terbebas dari ancaman narkoba.
Dalam sebuah diskusi yang dipandu oleh moderator Oni Wahyudi, dua narasumber, Sarpani dan Ardiansyah, memberikan pencerahan mengenai bahaya narkoba dan pentingnya Perda Nomor 4 Tahun 2022 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
Narasumber pertama, Sarpani menekankan bahwa narkoba memiliki dampak yang merusak pada otak dan tubuh manusia. “Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari gangguan tidur hingga kerusakan organ vital dan kematian,” ujar Sarpani. Beliau juga menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
Begitu pun narasumber kedua, Ardiansyah menggarisbawahi bahwa narkoba merusak kehidupan sosial dan ekonomi penggunanya. “Ketergantungan narkoba dapat menghancurkan karir seseorang, merusak kesehatan mental, dan menyebabkan masalah keuangan yang serius,” kata Ardiansyah. Beliau menyerukan agar masyarakat lebih proaktif dalam mendukung program pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang disahkan di Samarinda pada tanggal 6 September 2022, menjadi topik utama dalam diskusi ini1. Perda ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. “Perda ini merupakan langkah maju dalam upaya kita melawan narkoba,” jelas Oni Wahyudi, “dengan adanya peraturan ini, kita memiliki kerangka kerja yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kaltim.”
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat, dianggap kunci dalam mewujudkan tujuan perda ini.
Kesimpulan dari Sosper ini bahwa bahaya narkoba sangat nyata dan memerlukan tindakan kolektif dari semua pihak. Perda Nomor 4 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur, dengan dukungan penuh dari semua elemen masyarakat. (AGS/AR)