Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Tangkap Anak Mantu Coba Bunuh Ayah Mertua di Samarinda Demi Harta

PENANGKAPAN: Para pelaku ditahan Kepolisian Samarinda - Foto Dok Humas Polresta Samarinda.


GOKALTIM.COM
, SAMARINDA - Seorang anak mantu di Samarinda tega melakukan percobaan pembunuhan ayah mertuanya demi menguasai harta. Pelaku, Solikin (39), dibantu oleh rekannya, Iwan Septiadi alias Palembang (32), dalam melancarkan aksinya.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, di rumah korban, Widiono (82), di Jalan Jelawat, Gang 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa motif aksi pelaku ini adalah karena Solikin ingin menguasai harta ayah mertuanya. Solikin merasa curiga bahwa dia dituduh mencuri uang oleh Widiono, sehingga dia merencanakan untuk menghabisi nyawa ayah mertuanya.

"Solikin kemudian meminta bantuan Iwan Septiadi untuk membunuhnya. Iwan Septiadi setuju dengan iming-iming imbalan sebesar Rp15 juta," jelas Ary.

Pada hari Senin, 27 Mei 2024, Iwan Septiadi mendatangi rumah Widiono dan langsung melakukan aksinya. Dia memukul Widiono dengan besi sebanyak dua kali di leher dan kemudian mencekiknya.

Setelah Widiono pingsan, Iwan Septiadi mengambil uang sebesar Rp300.000 dari dompet korban dan kemudian melarikan diri.

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang mendapatkan informasi tentang kejadian ini langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku. Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti yang digunakan dalam aksinya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke 4 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar kita, terutama terhadap keluarga dekat. Jangan sampai kita lengah dan menjadi korban kejahatan seperti ini," ucap Ary.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota:

- 1 buah cincin berwarna perak

- 1 buah besi panjang

- 1 buah sprai berwarna hitam

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana. (AGS/AR)