DISITA: Barang bukti diamankan Kepolisian Samarind- Foto Dok Polresta Samarinda. |
GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ineks/ekstasi yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu A Als A C Bin Z (Alm) dan Y D C Bin M (Alm).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. R. A. S. mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl.Daeng Mangkona Gg.Citra 4 No.- RT.19 Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang.
"Setelah kami lakukan observasi, kami menemukan A Als A C Bin Z (Alm) yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 4.100.000,- dan satu unit handphone merk Vivo warna Gold yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika," kata Kapolresta Samarinda di Samarinda, Selasa (2/1/2024).
Dari hasil interogasi, A Als A C Bin Z (Alm) mengaku masih memiliki stok narkotika jenis sabu dan ineks/ekstasi yang disimpan oleh orang suruhannya, yaitu Y D C Bin M (Alm). Kemudian, A Als A C Bin Z (Alm) diminta untuk menghubungi Y D C Bin M (Alm) dan mengarahkannya untuk bertemu di Jl.Mas Penghulu Gg.Surya 1 Kel.Masjid Kec.Samarinda Seberang.
"Kami berhasil menangkap Y D C Bin M (Alm) yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih. Dari kantong celananya, kami menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 gram. Setelah kami interogasi, dia mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ineks/ekstasi di rumahnya di Perumahan Bumi Asri Jl.Pelita IV Blok K5 No.8 Kel.Sambutan Kec.Sambutan," ujar Kapolresta Samarinda.
Dari rumah Y D C Bin M (Alm), polisi menyita barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam yang berisi tujuh klip plastik narkotika jenis ineks/ekstasi warna biru sebanyak 160 butir seberat 62,4 gram, satu klip plastik narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir seberat 45 gram, satu klip plastik narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau sebanyak 57 butir seberat 25,65 gram, dan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolresta Samarinda.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas dari narkotika," pungkas Kapolresta Samarinda. (AGS/AR)