PENANGKAPAN : Pelaku diamankan Polsek Sungai Kunjang - Foto Dok Polresta Samarinda. |
BORNEOTREND.COM, SAMARINDA- Polisi Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (40) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin di Samarinda, Kamis (28/12/2023), mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/12) siang.
"Korban adalah seorang karyawan swasta yang sedang berangkat ke luar kota dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong," ujar Zainal Arifin.
Dikemukakannya, pelaku yang merupakan tetangga korban mengetahui hal itu, masuk ke pekarangan rumah korban dan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak palsu.
Kepolisian lantas menelusuri keberadaan pelaku usai mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di Jalan M. Sa'id, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (25/12) pukul 12.00 Wita.
Zainal Arifin mengatakan, pelaku AH merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Saat ini pelaku bekerja sebagai tukang bangunan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi KT 4951 RR dan satu kunci kontak palsu yang digunakan untuk menghidupkan mesin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mengunci sepeda motor mereka dengan kunci ganda atau kunci tambahan," pesan Zainal. (AGS/AR)