PEMUSNAHAN : Kapolresta Samarinda bersama jajaran saat konferensi pers - Foto Dok Agustina |
GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 3.050,84 gram atau 3,05 kilogram netto.
"Selain narkoba jenis sabu, kami juga memusnahkan narkoba jenis ekstasi atau inex
seluruhnya 21 Butir dengan berat 9,08 gram netto dan ganja total 125 gram netto," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa (11/7/2023).
Dikemukakannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan Laporan Polisi dengan jumlah 10 orang Tersangka.
Lanjutnya, keseluruhan tersangka tersebut kini diamankan kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk nantinya dilakukan pengungkapan kasus.
Untuk tersangka dengan barang bukti sabu terberat dengan total BB yang disita, yakni sebanyak dua poket sabu dengan berat 1.523 gram, dari pelaku bernama Rody Khaironi dan Sarif.
"Kemudian pelaku berikutnya bernama Sandri Putra, dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 992,68 gram," sebut Ary.
Selanjutnya Tersangka atas nama Suryadi dengan barang bukti berat 495,10 gram netto. Lalu Febri Wijaya dengan dua poket sabu berat 20,31 gram netto.
Tersangka selanjutnya dengan barang bukti sembilan butir pil extacy/ ineks merek PP warna pink seberat 3,58 gram netto dan 12 butir pil ekstasi atau ineks merek PP warna kuning seberat 5,50 gram netto 16 poket sabu dengan berat 6,01 gram netto disita dari pelaku atas nama Anisa Nur Fadila.
"Terus Tersangka atas nama Gustiawan juga kami amankan dengan barang bukti 16 Poket sabu
dengan berat 6,01 gram netto," terang Ary.
Ia menambahkan Tersangka atas nama Adam
maulana dan Andi Baso Muh Fahri ditangkap dari barang bukti dua poket ganja dengan tiga poket ganja dengan berat 125 gram netto.
Terakhir, Tersangka bernama Amir diamankan berdasarkan barang bukti lima poket sabu
dengan berat 13,74 gran netto.
"Kepada seluruh Tersangka sedangkan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ary. (ags/ar)