Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Kades Dan Juga Bacaleg, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Kembali Ditangkap Kejari Kukar

PENANGKAPAN : Terpidana diamankan tim Kejari Kukar - Foto Dok Kejari Kukar

GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Mantan Kepala Desa Giri Agung  Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Khoirul Mashuri pada saat ini berstatus Terpidana kembali ditangkap tim Kejari Kukar, usai mangkir penjalani kurungan pidana.

Terpidana adalah pelaku kasus pemalsuan surat tanah yang telah divonis hukuman satu tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda Khoirul Mashuri kembali diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), yang sebelumnya mangkir menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Negara.

 "Khoirul Mashuri berhasil diamankan di rumahnya di Desa Giri Agung tepat pukul 10 pagi tadi, yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar Tommy Kristanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro di Kukar, Kamis (6/7/2023).


Dikemukakannya, proses penangkapan Khoirul Mashuri sempat sedikit mendapat perlawanan. Namun setelah diberikan pemahaman dan penjelasan, Khoirul akhirnya mau diamankan dan dibawa ke Tenggarong.

“Ya sedikit melawan, namun usai kami berikan pemahaman, yang bersangkutan parah untuk dibawa,” ujar Guntoro.

Ia juga menerangkan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA, sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.

“Kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus dirumahnya. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” paparnya.

Terpantau di lokasi, Khoirul Mashuri tiba di Lapas kelas IIA sekitar pukul 13.40 WITA dibawa menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Khoirul langsung dibawa masuk ke dalam lapas mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan mengenakan kopiah coklat sambil menenteng tas hitam.

Diketahui, Khoirul Mashuri merupakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpidana kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejak vonis tersebut dijatuhkan, Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya, masih bebas beraktivitas dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kejaksaan.

Kasasi yang sempat diajukan oleh Khoirul Mashuri pun dikabarkan telah ditolak oleh MA. Hal ini tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang menyimpulkan bahwa, permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan. (ags/ar)