WAWANCARA : Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata saat - Foto Dok Agustina |
GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022, bahwa proses perbaikan hanya berupa urusan administrasi, bukan materi.
"Terkait LHP BPK RI, temuan material sudah dilakukan pengembalian uang, tapi sudah diselesaikan sebelum LHP dikeluarkan, dan itu sudah dianggap selesai, selanjutnya ada sisa-sisa tumuan yang terkait dengan proses administrasi di pemerintahan yang sekarang sedang berproses," kata Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata di Samarinda, Kamis (15/6/2023).
Dikemukakannya, Pemprov Kaltim punya batas waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan atas temuan tersebut usai diterima sejak Senin (22/5/2023) lalu.
"Setelah LHP kita terima untuk temuan yang tahun 2022, sampai saat ini Alhamdulillah tidak ada penemuan yang sifatnya material," ujar Irfan.
Dalam tiga hari belakangan ini, pihaknya sedang berproses melakukan perbaikan atas temuan hal-hal yang bersifat administratif di Kantor BPK RI perwakilan Kaltim, dan komunikaasi yang kooperatif terus dilakukan, sesuai dengan perihal yang direkomendasikan.
"Teman-teman yang sudah direkomendasikan kita bawa hari ini ke sana sampai dengan besok kalau memang dianggap itu memenuhi kriteria yang diminta oleh BPK maka dianggap selesai," imbuh Irfan.
Ia menanggapi terkait temuan LHP BPK RI yang dikeluarkan tahun lalu terkait proyek di Rumah Sakit Umum Daerah AW Sjahranie, pihaknya sudah menindaklanjuti kepada pihak kontraktor, dimana pihak tersebut sudah menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada Pemprov Kaltim.
Lanjutnya, tanggung jawab yang diserahkan berupa jaminan aset-aset yang dimiliki pihak kontraktor, dengan pengembalian dilakukan dengan cara diangsur hingga tuntas. Aset yang dijaminkan tersebut berupa mobil, tanah dan bangunan.
"Jadi nanti tinggal kita lihat, dia mampu mengangsur kembali apa tidak, akan ditindaklanjuti, jika pihak kontraktor tidak mampu membayar, maka kita sudah punya surat kuasa jual kita bisa melakukan lelang untuk mengembalikan selisih dari temuan BPK RI tersebut," tutup Irfan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian," sebut Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang saat Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, di Samarinda, Senin.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
Ia mengatakan, beberapa permasalahan itu, di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
"Pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015," katanya.
Pergub tentang Remunerasi BLUD, ada kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet, sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses.
"Temuan berikutnya, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas Properti Investasi," ungkap Pius. (ags/ar)