Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penangkapan Tujuh Mucikari Di Samarinda, Ada Dua Pelaku Masih Di Bawah Umur

 

PENANGKAPAN : Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kapolsek Samarinda Kota dan Kanit PPA Polresta Samarinda saat konferensi pers - Foto Dok Agustina

GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Kepolisian Samarinda melalui Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota, berhasil menangkap para pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ), dengan tujuh orang tersangka, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan lima orang dari tujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.

 “Sedang dua orang tersangka lainnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda karena masih di bawah umur,” ucap Eko dalam konferensi persnya Rabu (28/6/2023).

Dalam operasinya, para tersangka memasang harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah.

“Para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari aktivitas TPPO ini,” terang Eko.

Ditambahkan, pengakuan para tersangka menawarkan korbannya ke sejumlah tempat yakni hotel bahkan ketempat-tempat kos-kosan.

“Untuk transaksi pemesanannya, para tersangka mengaku menggunakan aplikasi Mi-Chat, Aplikasi WhatsApp dan juga dari mulut ke mulut,” imbuh Eko.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

“Para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ,  dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) semakin marak terjadi, terlebih korbannya adalah anak bawah umur, seperti yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda dan Tiga Polsek di Samarinda. Dalam waktu dua minggu petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang kedapatan sedang menjajakan wanita untuk kencan dengan pria hidung belang. Mirisnya 2 dari 7 pelaku ternyata masih di bawah umur. (ags/ar)