KONFERENSI PERS: Kapolresta menerangkan hasil penyelidikan pelaku pemberi minuman mengandung sabu ke balita- Foto Dok Agustina |
GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Pelaku yang memberikan air yang mengandung sabu kepada balita bernamaa Noel berumur tiga tahun itu, langsung diamankan oleh Reskoba pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Faldi menerangkan bahwa pelaku berinisal ST (51) dengan sengaja memberikan air bekas pipet yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (6/6/2023).
"Jadi pada saat korban yang kerap dipanggil Noel itu pun, meminta air minum, pelaku memberikan satu botol air mineral bekas, di mana ibu korban tidak mengetahui sebelumnya, tetapi usai pulang dari rumah pelaku, balita tersebut menunjukkan gelagat yang tak biasanya, seperti tidak tidur selama tiga hari," jelas Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli di Samarinda, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, ibu korban dengan sapaan akrabnya Ria, memberitahu pelaku lewat pesan WhatsApp bahwa anaknya sudah tidak tidur, dan tidak mau makan, serta mengeluarkan keringat yang berbau. Akan tetapi, pelaku tidak merespon pesan itu, lantaran Ria ingin membawa anaknya ke BNN.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membantu kasus tersebut, hingga Noel sempat dirawat di rumah sakit. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, balita tiga tahun itu positif sabu.
"Untuk memulihkan kondisi fisiknya, kita berkoordinasi dengan pihak BNNP Kaltim untuk melakukan rehabilitasi di balas rehab. Sedangkan, narkoba sedang ditangani oleh Reskoba untuk jejaring asal barang," kata Ary.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009, dan pasal 89 jo pasal 76 jo ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ags/ar)