KONFERENSI PERS: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media - Foto Dok Agustina |
GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil menangkap dua orang pria berinisial GR (26) dan AN (25)dengan kasus pembegalan, pada 12 Juni 2023, yang merupakan warga Jl Soekarno Hatta Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Saat ini kami telah menangkap dua pembegal sepeda motor bernama GR dan AN asal Loa Duri Ilir, Kukar," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Konferensi Pers di Samarinda, Kamis (15/6/2023).
Ia menceritakan untuk kronologinya, pelaku melakukan tindak kejahatan dengan memanfaatkan jalan yang sepi, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, di mana barang korban Y (29) yang diincar berada di dashboard sepeda motor, dan menjalankan pelaku pun lantas menjalankan aksinya untuk merampas barang tersebut.
Lanjut Ary, pada saat perampasan oleh tersangka, motor yang dikendarai korban langsung terjatuh, dan mengalami luka.
"Untuk barang yang diambil berupa dompet dan handphone milik korban," ucapnya.
Lebih lanjut Ary mengatakan, AN yang bertugas untuk eksekutor dan GR menjoki motor.
Ada pun dompet yang berisi uang Rp90 ribu yang dirampas tersebut, digunakan pelaku untuk mabuk- mabukan.
Setelah dilakukan pencarian, pada 12 Juni 2023, tim dari Polsek Samarinda Seberang pun akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah warung, Kecamatan Loa Janan Hilir, Samarinda.
Dijelaskannya, untuk Pasal yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 365 ayat 2 dan 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal penjara sembilan tahun.
"Kita imbau agar masyarakat yang menaiki kendaraan atau melewati tempat sepi agar barang tidak memancing kejahatan," tutup Ary Fadli. (ags/ar)