Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gelar Sosper, M. Udin Ingatkan Warga Desa Melati Jaya Hindari Penyalahgunaan Narkoba

SOSIALISASI: M Udin saat menggelar sosper bersama warga Desa Melati Jaya di Kabupaten Berau - Foto Dok Agustina

GOKALTIM.COM, BERAU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menggelar penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-6 kepada warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Jumat (2/6/2023) lalu pukul 19.30 WITA.

Dalam Sosper itu dirinya mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

"Perda ini mengatur tugas pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, precursor narkotika dan psikotropika, susunan keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, kerjasama hingga partisipasi masyarakat," ujar M. Udin.


Baginya masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, bukan hanya lingkup lokal, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya dikalangan generasi muda. 

Kemudia ia menuturkan, di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan di lingkup daerah ada BNNP, telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran," tambah Politisi Partai Golkar ini.

Ia juga mengemukakan kepada Warga Desa Melati Jaya bahwa penting untuk mewujudkan desa bersih dari narkoba (Bersinar) sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat desa dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di kampung.

Selain itu dijelaskannya juga Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.

"Dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat daerah, serta desa, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pertama, Kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup pemerintahan dan masyarakat desa pada lingkup desa. Kedua, Fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang bersifat  taktis dan implementatif," timpalnya lagi.

Dirinya juga menandaskan, dalam mewujudkan Desa Bersinar memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa. 

"Tentunya tidak hanya difokuskan pada desa yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada desa yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman, dan kita doakan semoga warga Kampung Tanjung Isuy terbebas dari bahaya narkoba" pungkasnya.

Pada penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yang bertindak sebagai narasumber adalah Bambang Irawan dan Natalius Inga Paramme, serta dimoderatori oleh Rudi Salam.(agstna/ar)